Legalitas & Akta Pendirian
Sebagai lembaga nirlaba yang profesional dan akuntabel, Yayasan Harapan Sosial menjunjung tinggi prinsip legalitas sebagai fondasi utama dalam menjalankan seluruh aktivitas sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat. Legalitas bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen kami terhadap keterbukaan, integritas, dan tanggung jawab kepada publik, mitra, serta seluruh penerima manfaat.
Status Hukum Yayasan
Yayasan Harapan Sosial telah berdiri secara sah dan memiliki badan hukum yang terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Nama Resmi Lembaga: Yayasan Harapan Sosial
- Akta Pendirian: Nomor 12/YSHS/II/2012
- Tanggal Pendirian: 17 Februari 2012
- Notaris: Andini Prameswari, SH., M.Kn.
- Pengesahan Menkumham RI: SK Nomor AHU-0002312.AH.01.04.Tahun 2012
- NPWP: 12.345.678.9-012.000
- Alamat Kantor Pusat: Jl. Pelita Bangsa No. 45, Jakarta Selatan, Indonesia
Dengan akta dan izin resmi tersebut, Yayasan Harapan Sosial berhak dan berwenang menjalankan kegiatan sosial-kemanusiaan, menerima donasi, menjalin kemitraan, serta menyelenggarakan program-program yang sejalan dengan tujuan pendirian lembaga.
Ruang Lingkup Legalitas
- Pengakuan Badan Hukum: Terdaftar sebagai yayasan sosial yang tunduk pada UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004.
- Transparansi Laporan: Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pembina serta membuka akses publik terhadap laporan kegiatan dan keuangan.
- Legalitas Operasional: Dapat menerima dan menyalurkan bantuan dari dalam maupun luar negeri secara legal.
- Kemitraan Resmi: Dapat bermitra dengan lembaga swasta, pemerintah, dan organisasi internasional secara sah dan terstruktur.
Komitmen Terhadap Tata Kelola yang Baik
Yayasan Harapan Sosial memiliki sistem pengelolaan yang mengikuti prinsip Good Governance: transparan, bertanggung jawab, partisipatif, dan berorientasi pada hasil. Seluruh aktivitas kami diaudit secara berkala dan dilaporkan kepada para donatur, mitra, serta publik untuk menjaga kepercayaan dan keberlanjutan misi kemanusiaan kami. Kami percaya bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga landasan moral yang memperkuat integritas dalam setiap langkah kami.